Mungkin secara sederhana sudah cukup dipahami maksudnya. Akan tetapi belum tentu semua memahami secara tepat arti hingga asal muasal dari label bintang pada hotel. Perihal ini, telah tertuang dalam Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 Tentang Standar Usaha Hotel.
Selanjutnya, peningkatan hotel-hotel kecil kecil meningkat secara pesat pada abad ke-20. Hal ini diikuti pula dengan pengklasifikasian biaya dan kualitas hotel berdasarkan tingkat pelayanannya. Sebagai perbandingan tingkat pelayanan hotel, sistem klasifikasi hotel pun diperkenalkan, mulai dari bintang 1 hingga 5. Pengelolaan HotelHotel Grand Aston Yogyakartaโโ 1.2. Tujuan Penelitian Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pentingnya komunikasi receiving dengan purchasing di Hotel Grand aston Yogyakarta dan untuk mengetahui cara receiving meminimalisir terjadinya kesalahan saat penerimaan barang di Hotel Grand Aston Yogyakarta. 2.1. Kajian Pustaka 2.1.1. Penelitian ini bertujuan mengkaji pemeliharaan bangunan gedung hotel melalui mekanisme manajemen pemeliharaan yaitu : menganalisis nilai kerusakan dan tingkat kerusakan komponen struktur, arsitektur, dan utilitas dengan klasifikasi berdasarkan kerusakan ringan, sedang, dan berat yang dilengkapi dengan alokasi biaya pemeliharaan kerusakan komponen.
Menurut keputusan direktorat Jendral Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi no 22/U/VI/1978 tanggal 12 Juni 1978 (Endar Sri, 1996 : 9), klasifikasi hotel dibedakan dengan menggunakan simbol bintang antara 1-5. Semakin banyak bintang yang dimiliki suatu hotel, semakin berkualitas hotel tersebut.Kriteria klasifikasi hotel berdasarkan bintang adalah sebagai berikut: Bintang satu Jumlah kamar standar dengan minimum 15 kamar, terdapat kamar mandi di dalam kamar, dan luas kamar minimum 20 m2 Bintang dua Jumlah kamar standar dengan minumum 20 kamar, terdapat kamar suite minimum 1 kamar, terdapat kamar mandi di dalam kamar, luas kamar .