Rakermusyawarah tersebut membahas RUU tentang penanggulangan bencana. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras. Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memberikan empat catatan terhadap revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang merupakan inisiatif DPR mulai dari kelembagaan, alokasi anggaran, ketentuan pidana, dan peran serta masyarakat.
- Relawan penanggulangan bencana adalah seorang atau sekelompok orang yang memiliki kemampuan dan kepedulian untuk bekerja secara sukarela dan ikhlas dalam upaya penanggulangan bencana. Relawan bencana sendiri memiliki kewajiban, seperti mentaati peraturan dan prosedur kebencanaan yang berlaku. Kemudian, menjunjung tinggi asas, prinsip dan panca darma relawan penanggulangan bencana. Selanjutnya adalah meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuannya dalam penanggulangan bencana. Selain kewajiban, relawan juga memiliki hak saat sedang menanggulangi bencana, di antaranya memperoleh pengakuan dan tanda pengenal relawan penanggulangan bencana. Selain itu, relawan juga mendapatkan peningkatan kapasitas yang berhubungan dengan penanggulangan bencana. Terakhir, relawan akan mendapatkan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas penanggulangan bencana. Tugas & Fungsi Relawan Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB berikut ini adalah tugas dan fungsi relawan bencana A. Peran Relawan pada Saat Tidak Terjadi Bencana1. Pada saat tidak terjadi bencana, relawan dapat berperan dalam kegiatan a. Pengurangan Risiko Bencana atau mitigasi, antara lain melalui 1 Penyelenggaraan pelatihan-pelatihan bersama Penyuluhan kepada Penyediaan informasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam rangka pengurangan risiko Peningkatan kewaspadaan Pelatihan, antara lain pelatihan dasar/lanjutan manajemen, pelatihan teknis kebencanaan, geladi dan simulasi bencana. 2. Pada situasi terdapat potensi bencana, relawan dapat berperan dalam kegiatan a. Kesiapsiagaan, antara lain melalui 1 Pemantauan perkembangan ancaman dan kerentanan masyarakat. 2 Penyuluhan, pelatihan, dan geladi tentang mekanisme tanggap darurat bencana. 3 Penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar. 4 Penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana. 5 Penyiapan lokasi evakuasi b. Peringatan dini, antara lain melalui pemasangan dan pengujian sistem peringatan dini di tingkat masyarakat. B. Peran Relawan pada Saat Tanggap DaruratPada saat tanggap darurat relawan dapat membantu dalam kegiatan Kaji cepat terhadap cakupan wilayah yang terkena, jumlah korban dan kerusakan, kebutuhan sumber daya, ketersediaan sumber daya serta prediksi perkembangan situasi ke depan. Pencarian, penyelamatan dan evakuasi warga masyarakat terkena bencana. Penyediaan dapur umum. Pemenuhan kebutuhan dasar berupa air bersih, sandang, pangan, dan layanan kesehatan termasuk kesehatan lingkungan. Penyediaan tempat penampungan/hunian sementara. Perlindungan kepada kelompok rentan dengan memberikan prioritas pelayanan. Perbaikan/pemulihan darurat untuk kelancaran pasokan kebutuhan dasar kepada korban bencana. Penyediaan sistem informasi untuk penanganan kedaruratan. Pendampingan psikososial korban bencana. Kegiatan lain terkait sosial, budaya dan keagamaan. Kegiatan lain terkait kedaruratan. C. Peran Relawan pada Saat Pasca-BencanaPada situasi pasca-bencana relawan dapat membantu dalam kegiatan pengumpulan dan pengolahan data kerusakan dan kerugian dalam sektor perumahan, infrastruktur, sosial, ekonomi dan lintas sektor. Relawan juga dapat berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan rehabilitasi konstruksi fisik dan non-fisik dalam masa pemulihan dini. Cara Menjadi Relawan Bencana Registrasi relawan bencana dilaksanakan oleh masing-masing organisasi induk relawan, dengan persyaratan antara lain Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas. Sehat jasmani dan rohani. Memiliki jiwa kerelawanan, semangat pengabdian dan dedikasi tinggi. Mampu berkerja secara mandiri dan dapat bekerjasama dengan pihak lain. Memiliki pengetahuan, keahlian dan keterampilan yang bermanfaat dalam penanggulangan bencana. Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum pidana atau tindak subversi. Telah diakui dan dikukuhkan sebagai relawan penanggulangan bencana oleh organisasi induk relawan. Persyaratan lain ditentukan oleh masing-masing organisasi Induk Organisasi BNPB. Sementara itu, 17 Induk organisasi relawan diharapkan dapat memberikan informasi data yang akurat tentang potensi dan kapasitas anggotanya relawan sehingga dapat tercatat/terregistrasi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD. A. Pengiriman Data RelawanOrganisasi induk relawan mengumpulkan biodata relawan yang dimilikinya dan mengirimkannya ke BPBD di daerahnya. Selanjutnya BPBD akan mengirimkan ke BNPB untuk dicatat dalam database relawan. Format biodata harus mengacu pada format di lampiran peraturan ini. B. VerifikasiData dari formulir relawan yang telah tercatat untuk diverifikasi dan selanjutnya dilegalisasi sesuai peraturan administrasi BNPB. C. Pendataan dan PencatatanPada dasarnya pendataan relawan dilaksanakan oleh masing-masing organisasi induk relawan dan selanjutnya dapat dikoordinasikan ke BPBD. Seleksi, pemberian nomor, kecakapan dan pengkodean untuk kebutuhan database secara nasional dilaksanakan oleh BNPB, sedangkan untuk kebutuhan database daerah dikelola oleh BPBD. Pengkodean relawan adalah sebagai berikut Provinsi 2 digit Kabupaten/Kota 2 digit Nomor Urut 6 digit 1 huruf dan 5 angka Kelompok kecakapan 2 digit Total Kode Register 12 digit D. RekognisiRekognisi adalah pengakuan bahwa relawan memiliki kecakapan dan kemampuan tertentu dalam penanggulangan bencana, baik dalam hal kegiatan-kegiatan pengurangan risiko bencana saat tidak terjadi bencana, kegiatan tanggap darurat maupun kegiatan pemulihan pasca bencana. Selain memperoleh pengakuan, relawan dapat mengikuti uji kompetensi berdasarkan standar standar kecakapan tertentu. Penilaian dilakukan oleh BNPB dan/atau lembaga-lembaga pembina relawan terkait. Penilaian juga mempertimbangkan faktor-faktor lamanya pengabdian sebagai relawan dan/atau prestasi dalam kegiatan penanggulangan bencana. Relawan yang lulus penilaian kompetensi akan memperoleh penghargaan yang dapat berupa sertifikat, piagam atau juga Jenis Bencana Alam Penyebab & Cara Selamatkan Diri Saat Bencana Bencana Akibat Sampah, Banjir hingga Longsor Sampah Relawan Akan Terus Solid Bantu Pemerintah Perangi Covid-19 - Sosial Budaya Penulis Maria UlfaEditor Nur Hidayah Perwitasari LembagaPenanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama ( LPBINU) adalah lembaga yang secara struktural-organisatoris merupakan pelaksana kebijakan dan program Nahdlatul Ulama di bidang penanggulangan bencana, perubahan iklim, dan pelestarian lingkungan. Pembentukan LPBI NU disepakati pada Muktamar NU ke-32 di Makassar tahun 2010. - Bencana bisa terjadi kapan saja dan dapat menimbulkan risiko atau dampak. Dalam hal ini bencana yang dimaksud bisa timbul karena fenomena alam atau karena tindakan manusia. Mitigasi bencana perlu dilakukan sebagai upaya mengurangi dampak risiko bencana. Mitigasi bencana harus diperhitungkan dan dilakukan secara mitigasi bencana Menurut Pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, mitigasi diartikan sebagai serangkaian upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana, baik lewat pembangunan fisik ataupun penyadaran serta peningkatan kemampuan dalam menghadapi ancaman bencana. Risiko bencana yang dimaksud ini meliputi timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, hilangnya dan kerugian harta benda rumah, perabotan dan lain-lain serta timbulnya dampak psikologis. Dalam Bahasa Inggris, mitigasi bencana disebut disaster mitigation. Dilansir dari Public Safety Canada, tindakan mitigasi bencana merupakan tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mengurangi dampak serta risiko bahaya lewat tindakan proaktif yang diambil sebelum bencana dikatakan, tindakan mitigasi bencana dilakukan sebelum bencana yang diprediksi akan terjadi. Untuk tindakan mitigasi dan prosedurnya disesuaikan dengan kebijakan pemerintah di setiap negara. Baca juga Proses Mitigasi Bencana Kekeringan Tujuan mitigasi bencana Menurut Sigit Sapto Nugroho dan kawan-kawan, dalam buku Hukum Mitigasi Bencana di Indonesia 2020, tujuan utama dari adanya mitigasi bencana adalah mengurangi risiko cedera dan kematian masyarakat atau timbulnya korban jiwa. Sedangkan tujuan sekunder dari mitigasi bencana ialah mengurangi kerusakan dan kerugian ekonomi, termasuk infrastruktur, yang mungkin ditimbulkan. Tujuan lain dari mitigasi bencana, yakni meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi dan mengurangi risiko bencana, supaya masyarakat bisa hidup dengan aman dan nyaman. Mitigasi bencana juga ditujukan sebagai landasan perencanaan pembangunan. Jenis mitigasi bencana Secara garis besar, mitigasi bencana dibagi menjadi dua jenis, yaitu
s Badan Nasional Penanggulangan Bencana (disingkat BNPB) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang mempunyai tugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam melakukan penanggulangan bencana sesuai dengan amanat Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. BNPB dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8

Foto Webinar “Peran Intelektual dalam Membangun Ketangguhan Menghadapi Bencana”, Sabtu 23/10. Istimewa JAKARTA – Intelektual memiliki peran yang penting untuk membangun ketangguhan masyarakat dalam menghadapi setiap potensi ancaman atau bahaya di Tanah Air. BNPB menggandeng mereka melalui kolaborasi dan sinergi pentaheliks penanggulangan bencana. Hal tersebut diangkat dalam diskusi webinar nasional sebagai rangkaian Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB Lilik Kurniawan, menyampaikan bahwa intelektual sebagai bagian dari pentaheliks sangat berkontribusi dalam penanggulangan bencana. Ia mengatakan, peran ilmuwan dan peneliti memberikan sumbangsih karya dan kerja dalam pengurangan risiko bencana.“Mereka merupakan pakar atau akademisi sebagai bagian dalam pentaheliks penanggulangan bencana di Indonesia,” ujar Lilik sebagai keynote speaker dalam webinar bertema Peran Intelektual dalam Membangun Ketangguhan Menghadapi Bencana’ pada Sabtu 23/10.Sementara itu, Prof. Dr. Syamsul Maarif, menyampaikan bahwa Indonesia mengalami berbagai kejadian bencana. Namun demikian, pengalaman ini menjadikan masyarakat semakin tangguh dalam menghadapinya. Terkait dengan berbagai kejadian bencana yang terjadi, Syamsul menekankan bahwa Indonesia bukan sebagai negeri supermarket bencana. “Kita harus mulai dengan paradigma baru, yaitu Indonesia sebagai laboratorium bencana,” ungkap Syamsul Maarif pada webinar juga mengungkapkan bahwa akademisi dan intelektual memiliki peran khusus yang sangat bermanfaat dalam mendorong ketangguhan bersama. Saat menjabat Kepala BNPB periode pertama, Syamsul selalu menekankan peran perguruan tinggi dalam penanggulangan bencana. End to end dari penanggulangan bencana adalah keselamatan jiwa manusia. Syamsul merupakan penggagas lahirnya konsep keilmuan dalam menanggulangi bencana, khususnya pengurangan risiko bencana. Ia sangat mendorong teknologi karya anak bangsa melalui kajian atau pemutakhiran riset maupun peralatan yang bermanfaat dalam penanggulangan bencana. Melalui webinar, para narasumber menyatakan bahwa para intelektual memiliki peran strategis untuk membangun ketangguhan menghadapai bencana. Mereka dengan kemampuan pemikiran kritis dapat melakukan pendekatan kolaboratif di tingkat daerah dan pusat. Para akademisi maupun pakar diharapkan selalu bersinergi dengan heliks lainnya, yaitu pemerintah, masyarakat, lembaga usaha dan media massa. Webinar yang terselenggara dengan kerja sama Ikatan Ahli Bencana Indonesia IABI dan Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia DPP PIKI, menghadirkan narasumber Prof. Dr. Syamsul Maarif, Ketua Dewan Pembina IABI, Dr. Suprayoga Hadi, MSP Wakil Ketua 1 IABI Bidang Kerja sama, Dr. Wilson Therik Ketua Pusat Studi Bencana UKSW. Sambutan pembuka webinar tersebut menghadirkan Ketua Umum IABI Ir. Harkunti Pertiwi, dan Ketua Umum DPP PIKI Dr. Badikenita Putri Sitepu, Muhari, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Admin Humas Penulis Theophilus Yanuarto

PetaBencana Berbasis SIG, Sistem Informasi Geografi adalah suatu sistem yang diaplikasikan untuk memperoleh, menyimpan, menganalisa dan mengelola data yang terkait dengan atribut, secara spasial. Pada kondisi yang lebih umum, SIG adalah cara yang memudahkan pengguna untuk membuat query interaktif, menganalisa informasi spasial dan mengedit data. StafBidang Penanggulangan Bencana merupakan perangkat organisasi Badan Pengurus Pusat PTBMMKI yang mempunyai wewenang dalam menginisiasi dan mengoordinasikan anggota PTBMMKI dalam penurunan tim medis dan penyaluran bantuan bencana, membuat pelaporan saat terjadi bencana, serta menjalankan pelaksanaan standar operasional prosedur penanggulangan
C poster D. undangan 21. Poster penanggulangan bencana merupakan fungsi sebagai . A. media penerangan B. media pendidikan C. media agama D. media kebutuhan emosional 22. Langkah pertama membuat poster adalah menentukan . A. tema B. gambar C. pesan D. amanat 23.
JurnalKesehatan Masyarakat, September 2009-Maret 2010, Vol. 4. No. 1 3. Memberikan informasi secara lengkap dan aktual kepada semua pihak yang terkait dengan unsur- unsur penangguiangan bencana. SiklusPenanganan Bencana Upaya penanganan bencana merupakan kegiatan yang rnempunyai fungsi manajemen seperti perencanaan,

Selaindiktum menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional, ada tiga diktum lain yang tertuang dalam Keppres No. 12 Tahun 2020. Pertama, penanggulangan bencana nasional akibat penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Banyaknyaillegal loging yang terjadi juga menjadi dampak atas rusaknya hutan dan memicunya bencana terutama bencana banjir. Pohon dapat mencegah banjir, sebagian besar air hujan yang jatuh ke tanah nantinya di serap oleh tanah, dan sebagian lagi diserap oleh pohon. fungsi pohon bagi kehidupan lainnya adalah pohon sebagai bahan dasar .
  • wz33yx7tcs.pages.dev/957
  • wz33yx7tcs.pages.dev/848
  • wz33yx7tcs.pages.dev/946
  • wz33yx7tcs.pages.dev/312
  • wz33yx7tcs.pages.dev/296
  • wz33yx7tcs.pages.dev/68
  • wz33yx7tcs.pages.dev/958
  • wz33yx7tcs.pages.dev/348
  • wz33yx7tcs.pages.dev/969
  • wz33yx7tcs.pages.dev/234
  • wz33yx7tcs.pages.dev/32
  • wz33yx7tcs.pages.dev/625
  • wz33yx7tcs.pages.dev/401
  • wz33yx7tcs.pages.dev/250
  • wz33yx7tcs.pages.dev/745
  • poster penanggulangan bencana merupakan fungsi sebagai