Pelakuakan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, junto Pasal 368 Ayat (1) KUH Pidana dan Pasal 335 KUH Pidana, jelasnya. Tags: Pelaku Pengancaman di ringkus
Beranda Daerah Nusantara Sabtu, 06 April 2019 - 1809 WIB Ancam Tetangga Pakai Sajam, Ketua RT Diringkus Polisi A A A SALATIGA - Ketua RT10/02 Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Salatiga Arianto Widodo 45 dilaporkan ke polisi lantaran mengancam akan melukai tetangganya Sri Wahyuni 27 dengan senjata tajam sajam. Kini Arianto meringkuk di ruang tahanan Polres Salatiga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, penangkapan tersangka didasarkan pada laporan Sri Wahyuni. Dirinya melapor ke Polres Salatiga lantaran diancam akan dibunuh terlapor dengan senjata tajam."Korban diancam akan dibunuh terlapor pada 1 April 2019 di rumahnya. Korban didatangi terlapor yang datang dengan membawa golok dan belati dari rumah. Motifnya, antara terlapor dengan korban terjadi selisih paham," kata Gatot di Salatiga, Jawa Tengah, Sabtu 6/4/2019.Setelah menerima laporan korban, petugas Satreskrim Polres Salatiga langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan terlapor beserta barang bukti. Dalam pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya."Perbuatan terlapor melanggar Pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman dengan senjata tajam. Terlapor terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara," tandas itu, Arianto Widodo mengaku dirinya melakukan perbuatan tersebut karena jengkel dengan sikap korban. Tak hanya itu, Arianto juga dendam dengan suami korban, Mardiyanto lantaran telah menganiaya istrinya Sri Handayani 50."Sekitar satu tahun lalu, istri saya dianiaya oleh Mardiyanto. Saat itu, saya laporkan ke polisi namun Mardiyanto minta damai. Akhirnya masalah selesai," ujarnya. Namun, kata Arianto, dikemudian hari Mardiyanto kembali berulah dan bersikap seperti jagoan. "Ini yang membuat saya naik pitam. Puncaknya beberapa hari lalu saya ancam dengan senjata tajam. Saya tidak bermaksud untuk membunuh. Saya hanya menakut-nakuti Mardiyanto dan istri supaya tidak berulah lagi," ucapnya.mhd diancamsenjata tajam Berita Terkini More 5 menit yang lalu 12 menit yang lalu 56 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu KepalaKejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf mengakui penghentian perkara dengan mengedepankan keadilan restoratif terhadap tersangka I Made Eka Susila yang disangka melanggar Pasal 335 KUHP (pengancaman). Menurutnya, yang menjadi korban dalam perkara tersebut adalah I Ketut Sudendi yang merupakan paman kandung tersangka. Pengurusan Somasi perkawinan – Senjata menurut KBBI adalah alat yang dipakai untuk berkelahi atau berperang keris, senapan, dan sebagainya. Senjata tajam merupakan senjata yang tajam seperti pisau, pedang, golok. Kita sering melihat jenis senjata seperti ini digunakan untuk melakukan tindak kriminal dan berakhir sebagai barang bukti. Lalu bagaimanakah pandangan secara hukum apabila seseorang menggunakan senjata tajam itu untuk menakut-nakuti? Mari lihat ulasan yang menyangkut hal tersebut dari kacamata Undang-Undang. Larangan penggunaan senjata tajam diatur dalam Pasal 2 UU Tahun 1951, yang menyatakan Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk slag-, steek-. of stootwapen, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. Dan yang dimaksud dengan pengertian senjata tajam yang digunakan untuk menikam dalam pasal ini tidaklah termasuk barang-barang yang dimaksudkan untuk pekerjaan pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan pekerjaan yang mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib merkwaardigheid. Pasal 351 ayat 1 dan 4 KUHP, di dalamnya menerangkan sebagai berikut Ayat 1 Tindak penganiayaan yang berujung dengan hukuman pidana maksimal dua tahun delapan bulan atau pidana denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah; Ancaman pidana berupa denda sebesar Rp yang terdapat dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP“Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi seribu kali.” Berdasarkan ketentuan tersebut maka pidana denda yang dimaksud pada Pasal 351 ayat 1 KUHP maksimal menjadi – empat juta lima ratus ribu rupiah. Sementara untuk hukuman pidana denda belum ada perubahan sejauh ini, sehingga tetap menggunakan ketentuan yang ada dalam KUHP. Ayat 4 Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. Yang dimaksud penganiayaan pada ayat 4 di atas adalah perbuatan yang dapat membahayakan atau melukai seseorang secara fisik. Pasal berikutnya yang dapat menjerat pelaku jika menakut-nakuti atau mengancam orang dengan senjata tajam dan menyebabkan korban meninggal adalah Pasal 338 KUHP, yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” Bagaimana jika Anda membantu seseorang dalam perbuatan ini? Apabila seseorang membantu rekannya dalam melakukan tindak kejahatan, maka orang tersebut juga mendapat hukuman. Hal ini diatur dalam Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP. Apabila seseorang membantu rekannya dalam melakukan tindak kejahatan, maka orang tersebut juga mendapat hukuman. Hal ini diatur dalam Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 55 ayat 1 “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;” Pasal 56 KUHP “Dipidana sebagai pembantu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.” Orang yang memberi bantuan dalam melakukan tindak kejahatan hukuman pidana pokoknya berbeda, maksimum pidana pokok dikurangi 1/3 sesuai Pasal 57 ayat 1 KUHP. Apabila pelaku masih dikategorikan sebagai anak, sebagaimana dijelaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak UU 11/2012 Pasal 1 angka 3, menyatakan “Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 dua belas tahun tetapi belum berumur 18 delapan belas tahun yang diduga melakukan tindak pidana.” Ancaman pidana terhadap anak yang melakukan tindak kejahatan diatur dalam Pasal 81 ayat 2 UU 11/2012, yang menyatakan “Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 satu perdua dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.” Bagaimana dengan membawa senjata tajam secara diam-diam dalam tas dengan tujuan untuk berjaga-jaga? Berdasarkan Pasal 2 UU Tahun 1951 hal tersebut merupakan tindakan pelanggaran, atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. Dan hal ini juga dinyatakan sebuah kejahatan dalam Pasal 3 UU Tahun 1951, meskipun pelaku menyimpan atau menyembunyikannya di dalam tas misalnya. Baca Juga Pembatasan-Pembatasan Menurut KUHPerdata Yang Perlu Diperhatikan Dalam Membuat Surat Wasiat
POLSEKCIPUTAT TIMUR UNGKAP PELAKU ANCAM KURIR DENGAN SAJAM DI CIPUTAT. 27 Mei 2021. yang viral di media sosial melakukan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) terhadap kurir, ucapnya kepada wartawan, kamis (27/5/2021). Atas perbuatan tersangka dikenakan dengan Pasal 368 Ayat 1 KHUP dan Pasal 2 Ayat 1 Undang - Undang Darurat Nomor
Diancam, pasti anda ada yang pernah mengalaminya. Di mulai dari ancaman yang ringan sampai yang membahayakan baik secara langsung ataupun melalui sosial media. Nah, menurut KBBI pengancaman merupakan menyatakan maksud niat, rencana untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain. Lalu, apakah ada aturan hukum yang bisa menjerat pelaku pengacaman? Tentu ada, berikut akan yuridisID jelaskan aturan hukum yang mana mampu menjerat pelaku pengancaman. Di dalam KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 369 Ayat 1 bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun“. Jadi bagi anda pelaku pengancaman bisa dipidana penjara paling lama 4 Tahun. Kemudian itu jika pengancaman secara langsung, bagaimana jika secara media online/ melalui elektronik? Aturan hukumnya tercantum dalam UU ITE yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45b yang berbunyi bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah.” So, itulah informasi hukum dari YuridisID. Semoga Bermanfaat. Jangan Lupa di Share untuk mendukung website ini!!! Terimakasih . Sumber KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 369 Ayat 1 Pasal 45b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik KurirTrauma Seusai Dimaki & Diancam Sajam saat Antar Barang COD di Ciputat, SiCepat Tolak Mediasi kliennya melaporkan MDS atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman dan terancam hukuman 12 tahun penjara. "Menurut hemat kita yang memenuhi unsurnya selain pemerasan itu ada pasalnya Pasal 2 Ayat 1 UU 2012 tentang Undang

Hukum pidana tidak melarang orang mati, tetapi melarang seseorang mati akibat perbuatan orang lain. Membawa senjaa tajam untuk menjaga diri bertentangan dengan UU dan masyarakat yang membawa senjata tajam selain sebagai peruntukannya di dalam UU akan dikenakan sanksi senjata tajam atau kepemilikan senjata tajam tanpa izin telah diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Pengaturan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah atau mengurangi penggunaan senjata tajam dalam suatu tindak UU Darurat tersebut, senjata tajam yang dipergunakan untuk pertanian atau pekerjaan rumah tangga dan untuk keperluan mata pencaharian yang tidak bertentangan dengan undang-undang, diperbolehkan untuk digunakan di kehidupan yang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana jika senjata tajam tersebut tidak diperuntukkan untuk hal-hal yang diperbolehkan oleh JugaProfesi Mediator untuk Penyelesaian Luar SengketaStatus Uang Muka Jika Jual Beli BatalBolehkah Advokat Menolak Klien? Ini Penjelasan HukumnyaDalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 15 ayat 2 huruf e, disebutkan bahwa pengertian senjata tajam yang dimaksud dalam UU ini adalah senjata tajam penikam, senjata tajam penusuk, dan senjata pemukul, tidak termasuk barang-barang yang secara nyata dipergunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, pekerjaan yang sah, barang pusaka, barang kuno, dan barang ajaib sebagaimana dalam UU Indonesia, kepemilikan senjata tajam dilarang yang dapat melukai orang lain dengan dalih melindungi diri sendiri. Larangan ini diberlakukan lantaran melindungi dan mengayomi masyarakat adalah tugas beberapa aturan mengenai pelarangan penggunaan senjata tajam, di antaranya senjata tajam yang bermaksud untuk melakukan pengancaman terhadap orang lain. Pengancaman ini dapat dilatarbelakangi oleh beragam motif seperti perampokan atau dendam.

NASIONALXPOSCO.ID, MANADO - Pelaku pengrusakan dan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) berinisial ARU (19), warga Pateten Tiga, Maesa, Bitung diamankan tim gabungan Polres Bitung, Polsek Maesa serta Polres Kepulauan Sangihe, Sabtu (06/11/2021) malam. Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, pelaku sempat melarikan diri kemudian ditangkap tim gabungan
Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua dibahas dalam 4 Pasal. Yakni Pasal 482, Pasal 483, Pasal 484 dan Pasal sajakah Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman itu?Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman menjadi Bab ke 25 dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua. Pidana-Pidana yang berikan adalahPasal 482 Ayat 1 menyatakan bahwa Tindak Pidana ini dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 sembilan tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat 2 sampai dengan ayat 4 berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Pasal 482 Ayat 2Pasal 483 Ayat 1 menyatakan bahwa Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana. Pasal 483 Ayat 2Pasal 484 menyatakan bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan Pasal Pasal 485 dikatakan bahwa Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan Pasal 483 dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf Pidana Pemerasan dan PengancamanBerikut adalah isi salinan Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua. Bukan format asliBAB XXVTINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMANPasal 482Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 sembilan tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untukmemberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; ataumemberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat 2 sampai dengan ayat 4 berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.Pasal 483Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supayamemberikan suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; ataumemberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak 484Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan Pasal 485Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan Pasal 483 dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf salinan bunyi Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua. TagsKUHPTindak PidanaPemerasanPengancaman2023 MATARAM- Pria berinisial ER (37 tahun) warga Karang Bedil, Kecamatan Mataram, Kota Mataram kini meringkuk di balik jeruji penjara. ER ditangkap polisi Jakarta - Komitmen pacaran dibuat untuk saling kenal dan saling menyayangi. Namun kerap dijumpai ada percekcokan hingga saling itu menjadi pertanyaan detik's Advocate sebagai berikutPagi detik Saya mahasiswi di kampus di Jakarta. Saat ini saya sudah tidak cocok dengan pacar saya dan mau mutusin dia. Tapi dia tidak kerap dia mengancam saya lewat SMS, WhatsApp hingga pesan di sosial media. Kata-katanya kasar dan cukup membuat saya takut. Seperti akan menceritakan semua perbuatan kami saat pacaran ke dibantu detik. Apakah ini sudah bagian dari ancaman?ThanksDee-JakartaPembaca detik's Advocate juga bisa mengirim pertanyaan serupa yang dikirim ke email redaksi dan di-cc ke Ditunggu ya...JAWABANTerima kasih atas pertanyannya. Berikut jawaban singkat di KUHPMenurut KUHP ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHPBarang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan apa penjelasannya? Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal hal. 256 menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan. Syaratnya yaitu1. memaksa orang lain; 2. untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 3. dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak; 4. memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman Melalui Media ElektronikPelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan UU ITE yaitu Pasal 45B jo. Pasal 29 UU ITE. Pasal 29 UU ITESetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara Pasal 45BSetiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp tujuh ratus lima puluh juta rupiah.Dalam Penjelasan Pasal 45B dijelaskan bahwa ketentuan dalam pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber cyber bullying yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian HukumAnda dapat melaporkan hal itu ke kantor polisi. Menurut Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal Anda ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut lainnya, Anda dapat mengadukannya melalui laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom kasihDemikian jawaban dari kamiTim detik's AdvocateSimak tentang detik's Advocate di halaman juga 'Heboh Petugas Pasukan Oranye di Jaksel Aniaya Pacar karena Cemburu!'[GambasVideo 20detik] Atasperbuatan tersebut, terdakwa dinyatakan oleh majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penggelapan yang dilakukan dalam kalangan keluarga" sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 372 jo. 376 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Demikian jawaban dari kami, semoga

SAMARINDA – Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu Gelar Press Release terkait Kasus Tindak Pidana Pengancaman dengan Menggunakan Senjata Tajam dan Penganiayaan bertempat di Mapolsek Samarinda Ulu, Kamis 02/03/2023. AKBP Eko Budiarto, dalam Release menjelaskan, ” Pelaku berinisial SB 32 Tahun beserta barang bukti 1 bilah Senjata tajam telah berhasil kami amankan, ujar Wakapolresta Samarinda. Awalnya, Pelaku SB pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekitar Jam WITA saat itu saya sedang bekerja sebagai tukang parkir di Jl. Karrie Onieng tepatnya di Klinik Tirta bersebelahan dengan Kedai Namsa, awalnya pemilik Kedai menegur Pelaku terkait mobil milik dokter yang terparkir diantara Klinik dan Kedai Namsa. Pelaku langsung cekcok mulut menanyakan kepada pemilik Kedai kenapa tidak mau kurang lebih karena menurut pelaku tidak mengganggu akses kedainya, kemudian datang SF Korban dengan maksud melerai namun pelaku salah paham sehingga pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kanannya yang mengenai wajah korban. Karena merasa masih tidak terima pelaku mengambil celurit dirumahnya dan kembali ke dalam Kedai dan melakukan pengancaman dengan menggunakan Senjata tajam kepada SF korban. Atas kejadian tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang dipimpin oleh Oleh Ipda Rizky Tovas, mendatangi TKP dimaksud kemudian berhasil mengamankan terlapor SB 32 Tahun beserta barang buktinya. Atas perbuatannya Pelaku SB 32 Tahun disangkakan Pasal Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 1951 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.

NUSANID, TULANG BAWANG - Polsek Dente Teladas berhasil menangkap pelaku tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku pengancaman tersebut ditangkap hari Selasa (19/10/2021), pukul 19.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Dusun Sungai Bayan, Kampung Pasiran Jaya. BerandaKlinikPidanaJerat Pasal Membawa ...PidanaJerat Pasal Membawa ...PidanaRabu, 21 September 2022Apakah seseorang membawa senjata tajam celurit dalam perjalanan di malam hari dapat dikenakan tindak pidana? Sedangkan, senjata tajam itu ada di dalam tas. Saya mohon penjelasannya tentang pasal membawa senjata tajam. Terima di Indonesia mengatur jerat pasal membawa senjata tajam “sajam” dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Pasal tersebut menerangkan perbuatan seperti apa yang dapat dijerat khususnya terkait dengan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Bagaimana penerapan hukuman membawa sajam? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukumnya Membawa Senjata Tajam untuk Berjaga-jaga yang dibuat oleh Kartika Febryanti, dan pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 10 September informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Pasal Membawa Senjata TajamDalam KBBI, senjata tajam “sajam” diartikan sebagai senjata yang tajam seperti pisau, pedang, golok. Sedangkan celurit yang Anda sebutkan diartikan sabit, senjata tradisional khas Madura yang bentuknya melengkung seperti sabit, biasa digunakan untuk bertarung atau mempertahankan demikian, membawa sajam kena Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi1 Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk slag-, steek-, of stootwapen, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.2 Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib merkwaardigheid.Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, membawa sajam seperti celurit adalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata tahun hukuman membawa sajam? Sebagaimana disebutkan dalam pasal di atas, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun. Adapun perbuatan tersebut adalah kejahatan.[1]Disarikan dari Hukum Membawa Senjata Tajam untuk Jaga Diri, ada beberapa peraturan pelarangan penggunaan sajam antara lain hal. 1-2Pembawa senjata tajam yang bermaksud untuk melakukan pengancaman terhadap orang lain. Pengancaman ini dapat dilatarbelakangi oleh beragam motif seperti perampokan atau senjata tajam sebagai alibi melindungi diri sendiri. Hal ini menjadi dasar hukum membawa senjata tajam untuk perlindungan diri tidak diterapkan di senjata tajam untuk mempengaruhi seseorang melakukan tindak penganiayaan terhadap orang walaupun seseorang membawa sajam untuk melindungi diri atau pertahanan diri, hal ini tetap tidak diperbolehkan. Dengan demikian, masyarakat tidak dapat membawa sajam saat berpergian meskipun dengan alasan menjaga diri hal. 2.Contoh PutusanSetelah memahami apa hukuman membawa sajam, guna memperjelas pemahaman Anda, berikut ini kami berikan satu contoh putusan terkait pasal membawa senjata tajam, Putusan PN Tangerang No. 1891/ dari terdakwa yang membawa sebilah golok bergagang kayu warna hitam dan bersarung kayu warna coklat berukuran panjang kurang lebih 45 cm yang disimpan di balik baju bagian depan hal. 4.Terdakwa membawa sebilah golok dengan niat untuk diperlihatkan dan menakut-nakuti seseorang sambil menanyakan dimana rompi milik terdakwa hal. 4. Adapun perbuatan terdakwa yang membawa sebilah golok ini tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-harinya sebagai tukang parkir dan tidak ada izin dari pihak berwajib hal. 5.Lebih lanjut, disebutkan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 adalah hal. 5Barangsiapa;Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, atau menyimpan sesuatu;Senjata penikam atau senjata hakim berpendapat bahwa seluruh unsur-unsur Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang merupakan pasal membawa senjata tajam telah terpenuhi, sehingga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin. Terdakwa dipidana penjara selama tujuh bulan. Selain itu, sebilah golok tersebut ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan hal. 6.Demikian jawaban dari kami tentang pasal membawa senjata tajam, semoga HukumUndang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” Stbl. 1948 Nomor 17 dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. PutusanPutusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1891/

barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau

DIANCAM AKAN DIBUNUH TEMANNYA, KORBAN LAPOR KE POLISI Pada hari Senin Tgl 20 November 2017 sekira Pkl. Wib Polsek Pemulutan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengancaman dengan Menggunakan Sajam Jenis Parang Sebagaimana dimaksud Dengan Pasal 335 KUHP Dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Sajam Di Jalan Tol Palindra STA 8000 Desa Sukarami Kab .OI dengan korban HAIKAL PANSORI 40 pekerjaan swasta warga Desa Ulak Kembahang 1 Kec Pemulutan Barat Kab Ogan Ilir, sedangkan tersangka inisial A 38 warga Desa Ulak Kembahang 2 Kec Pemulutan Barat Kab Ogan Ilir. Menurut kapolsek pemulutan AKP Zaldi kejadian pengancaman terjadi Pada Hari Minggu Tgl 19 November 2017 Sekira Pukul Wib Di Tol Palindra Sta 8000 Desa Sukarami Kec Pemulutan Barat kab Ogan Ilir Telah Terjadi Tindak Pidana Pengancaman Dengan Menggunakan Senjata Tajam Jenis Parang Sebagaimana dimaksud dengan Pasal 335 Kuhp dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Sajam , Pada Saat korban Sedang Jaga Malam di Jaln Tol Palindra Sta 8000 pelaku datang Mengancam Korban Dengan Cara Akan Membunuh Korban Dengan Menggunakan Sebilah Parang Berdasarkan laporan korban, kepolisian sektor Pemulutan Ogan Ilir segera melakukan penahannan tersangka Pada hari Senin Tgl 20 November 017 Sekira Pukul Wib Di Pimpin Langsung Oleh Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi, SH,. di dampingi Kanit Reskrim Polsek Pemulutan Bripka Zulkarnain A. ST,. Dan Anggota Polsek Pemulutan di Jalan Tol Palidra Sta 8000 Desa Sukarami Kec Pemulutan Induk Kab Ogan Ilir Telah Di Lakukan Penangkapan Terhadap TSK Asnawi Bin Ahmad Pada Saat Jaga Malam di Jalan Tol Palindra Sta 8000 Desa Sukarami Kec Pemulutan Induk Kab Ogan Ilir Tanpa Perlawanan. Adapun barang buki yang Diamankan berupa 1 Satu Bilah Senjata Tajam Jenis Parang, selanjutnya tersangka dan barang buki di bawah ke polsek pemulutan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. .
  • wz33yx7tcs.pages.dev/92
  • wz33yx7tcs.pages.dev/124
  • wz33yx7tcs.pages.dev/991
  • wz33yx7tcs.pages.dev/942
  • wz33yx7tcs.pages.dev/465
  • wz33yx7tcs.pages.dev/589
  • wz33yx7tcs.pages.dev/804
  • wz33yx7tcs.pages.dev/98
  • wz33yx7tcs.pages.dev/793
  • wz33yx7tcs.pages.dev/988
  • wz33yx7tcs.pages.dev/29
  • wz33yx7tcs.pages.dev/964
  • wz33yx7tcs.pages.dev/107
  • wz33yx7tcs.pages.dev/796
  • wz33yx7tcs.pages.dev/596
  • pasal pengancaman dengan sajam